BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

Nama Lembaga: BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
Singkatan: BPD
Dasar Hukum / SK Pembentukan:
Alamat Kantor: JL. G.M. FIRDAUS RT.003 RW.001 DESA BAGENDANG TENGAH RAMBAN
Profil BPD

Visi & Misi BPD

Tugas Pokok & Fungsi BPD

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah lembaga yang berperan sebagai perwakilan masyarakat desa dalam menyusun kebijakan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa. Berikut adalah tugas pokok dan fungsi BPD berdasarkan peraturan yang berlaku:

Tugas Pokok BPD:

  1. Menyusun Peraturan Desa:

    • Bersama Kepala Desa, BPD menyusun dan menetapkan peraturan desa yang merupakan pedoman hukum bagi pelaksanaan pemerintahan desa.
  2. Menampung dan Menyalurkan Aspirasi Masyarakat:

    • Menampung aspirasi, usul, dan saran dari masyarakat desa terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
    • Menyalurkan aspirasi tersebut kepada pihak terkait, termasuk pemerintah desa dan instansi lain yang berwenang.
  3. Mengawasi Kinerja Pemerintah Desa:

    • Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan desa, keputusan kepala desa, serta kebijakan lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah desa.
    • Mengawasi pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes).
  4. Memberikan Pertimbangan:

    • Memberikan pertimbangan dan masukan kepada Kepala Desa dalam pengambilan keputusan penting terkait dengan pemerintahan desa.

Fungsi BPD:

  1. Fungsi Legislasi:

    • Bersama dengan Kepala Desa, BPD berperan dalam proses legislasi atau pembentukan peraturan desa.
  2. Fungsi Pengawasan:

    • Mengawasi kinerja dan kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah desa agar sesuai dengan peraturan dan aspirasi masyarakat.
  3. Fungsi Penyaluran Aspirasi:

    • Menjadi penghubung antara masyarakat desa dengan pemerintah desa serta menampung dan menyampaikan aspirasi masyarakat.
  4. Fungsi Konsultatif:

    • Memberikan saran, pendapat, dan pertimbangan kepada Kepala Desa dalam menjalankan tugas pemerintahan dan pembangunan di desa.

Sumber Hukum:

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa: Mengatur tentang pembentukan, tugas, dan fungsi BPD.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa: Mengatur lebih rinci mengenai peran dan kewenangan BPD.
  3. Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa: Menjelaskan tugas, fungsi, hak, kewajiban, dan tata kerja BPD.
  4. Peraturan Daerah (Perda): Masing-masing daerah biasanya memiliki Perda yang mengatur lebih rinci tentang tugas dan fungsi BPD sesuai dengan kondisi lokal.

Informasi ini memberikan gambaran umum dan dapat bervariasi tergantung pada peraturan daerah yang berlaku di masing-masing wilayah.

Kepengurusan BPD

  • Nama
Jabatan Pendidikan
  1. H. ALIANSYAH. MD
  2. SAMSUDIN
  3. BADRIANSYAH
  4. SAMSURI
  5. SUHARLAN
  6. RAHMAT SANTOSO
  7. RENA HALIMAH
  8. MIMAH
  9. ELVI SUKAESIH
  1. KETUA
  2. WAKIL KETUA
  3. SEKRETARIS
  4. ANGGOTA
  5. ANGGOTA
  6. ANGGOTA
  7. ANGGOTA
  8. ANGGOTA
  9. ANGGOTA
Tingkat Pendidikan Terakhir