LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA

Nama Lembaga: LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA
Singkatan: LPMD
Dasar Hukum / SK Pembentukan:
Alamat Kantor: JL. G.M. FIRDAUS NO. 312 RT.003 RW.001 DESA BAGENDANG TENGAH
Profil LPMD

Visi & Misi LPMD

Tugas Pokok & Fungsi LPMD

Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) atau Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) adalah lembaga yang dibentuk di desa atau kelurahan untuk memfasilitasi partisipasi masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan desa atau kelurahan. Berikut adalah tugas pokok dan fungsi LPMD/LPMK berdasarkan peraturan yang berlaku:

Tugas Pokok LPMD/LPMK:

  1. Perencanaan Pembangunan:

    • Membantu pemerintah desa/kelurahan dalam menyusun rencana pembangunan jangka pendek, menengah, dan panjang yang berbasis partisipasi masyarakat.
    • Menghimpun aspirasi dan usulan masyarakat untuk dimasukkan dalam rencana pembangunan desa/kelurahan.
  2. Pelaksanaan Pembangunan:

    • Menggerakkan dan memotivasi masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam pelaksanaan program pembangunan desa/kelurahan.
    • Bekerjasama dengan pemerintah desa/kelurahan dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan.
  3. Pengawasan dan Evaluasi:

    • Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembangunan agar sesuai dengan rencana yang telah disusun.
    • Mengevaluasi hasil-hasil pembangunan untuk meningkatkan kualitas dan efektivitas program-program selanjutnya.
  4. Pemberdayaan Masyarakat:

    • Mendorong dan membina kelompok-kelompok masyarakat agar lebih mandiri dan berdaya.
    • Menyediakan pelatihan dan pendampingan untuk meningkatkan keterampilan dan kapasitas masyarakat.

Fungsi LPMD/LPMK:

  1. Fungsi Perencanaan:

    • Menyusun dan merumuskan rencana pembangunan yang partisipatif dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat.
    • Mengkaji dan memberikan masukan terhadap rencana pembangunan yang diusulkan oleh pemerintah desa/kelurahan.
  2. Fungsi Pelaksanaan:

    • Melaksanakan program-program pembangunan yang telah direncanakan bersama masyarakat dan pemerintah desa/kelurahan.
    • Mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan pembangunan yang melibatkan partisipasi masyarakat.
  3. Fungsi Pengawasan:

    • Mengawasi pelaksanaan pembangunan agar sesuai dengan perencanaan dan ketentuan yang berlaku.
    • Melakukan pengawasan secara berkala dan melaporkan hasilnya kepada masyarakat dan pemerintah desa/kelurahan.
  4. Fungsi Evaluasi:

    • Mengevaluasi hasil-hasil pembangunan untuk memastikan keberhasilan program dan melakukan perbaikan jika diperlukan.
    • Menyusun laporan evaluasi yang komprehensif sebagai bahan pertimbangan untuk perencanaan pembangunan berikutnya.

Sumber Hukum:

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa: Mengatur tentang peran serta masyarakat dalam pembangunan desa, termasuk peran LPMD.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa: Mengatur lebih rinci mengenai peran dan kewenangan lembaga kemasyarakatan di desa.
  3. Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa: Menjelaskan tugas, fungsi, hak, kewajiban, dan tata kerja LPMD.
  4. Peraturan Daerah (Perda): Setiap daerah biasanya memiliki Perda yang mengatur lebih rinci tentang tugas dan fungsi LPMD/LPMK sesuai dengan kondisi lokal.

Informasi ini memberikan gambaran umum dan dapat bervariasi tergantung pada peraturan daerah yang berlaku di masing-masing wilayah.

Kepengurusan LPMD

Nama Jabatan Pendidikan
  1. HASANUDIN
  2. RASMI ANWAR
  3. RUDY
  4. MUHAMMAD HAIRUL
  5. SARIADI
  6. ANANG ALIANSYAH
  7. AMBEN
  8. SAPRI
  9. HAIRUNI
  10. IRIANSYAH
  1. KETUA
  2. WAKIL KETUA
  3. SEKRETARIS
  4. WAKIL SEKRETARIS
  5. BENDAHARA
  6. ANGGOTA
  7. ANGGOTA
  8. ANGGOTA
  9. ANGGOTA
  10. ANGGOTA
Tingkat Pendidikan Terakhir